Bukan Hanya Manusia Hewan Juga Memiliki Hak Asasi

Bukan Hanya Manusia Hewan Juga Memiliki Hak Asasi

Bulan oktober merupakan bulan yang memiliki banyak hari hari peringatan atau hari besar. Tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Tanggal 2 sebagai Hari Batik Nasional. Tanggal 4 Hari Hewan Sedunia. Tanggal 5 Hari TNI. Tanggal 10 Hari Kesehatan Jiwa Sedunia. Tanggal 12 Hari Radang Sendi (Artritis) Sedunia.

Tanggal 15 Hari Hak Asasi Hewan. Tanggal 16 Oktober ada dua peringatan yakni Hari Parlemen Indonesia, dan Hari Pangan Sedunia. Tanggal 22 Hari Santri Nasional. Tanggal 24 Oktober ada tiga peringatan yakni Hari Dokter Nasional, Hari PBB, Hari Polio Sedunia. Tanggal 27 Hari Listrik Nasional. Tanggal 28 Hari Sumpah Pemuda. Tanggal 29 Hari Stroke Sedunia. Tanggal 30 Hari Keuangan.

Artikel ini akan menuliskan secara singkat tentang Tanggal 15 Oktober dimana pada setiap tanggal terebut merupakan Hari Hak Asasi Hewan Sedunia. Mungkin banyak dari kita yang belum mengehtahui tentang hal tersebut dan merasa aneh ketika mendengar kata Hak Asasi Hewan.

15 Oktober Adalah Hari Hak Asasi Hewan

Hari Hak Asasi Hewan dicanangkan karena sering terjadi pelanggaran perburuan, pembantaian, dan perusakan habitat hidup hewan. Seperti halnya manusia, hewan juga punya hak hidup bebas di alamnya untuk regenerasi. Adanya peringatan hari Hak Asasi Hewan dimaksutkan agar manusia bisa berefleksi atas sikapnya kepada makhluk sesama ciptaan Tuhan yang disebut hewan.

Istilah hak asasi hewan sendiri mulai dipopulerkan pada tahun 1964 hingga awal tahun 1970-an. Istilah ini muncul karena objektifikasi terhadap hewan dianggap sudah keterlaluan.

Seorang penulis dan psikolog dari Inggris Richard Ryder adalah salah satu orang yang mempopulerkannya. Ia menciptakan istilah speciesisme untuk menggambarkan orang-orang yang mendukung berhentinya objektifikasi pada hewan. Paham ini mempercayai kalau hewan tak seharusnya dipandang hanya sebagai properti pemuas kebutuhan manusia, seperti dijadikan makanan, pakaian, subjek penelitian, hiburan, atau selalu dicap sebagai sesuatu yang mengerikan atau dikesampingkan hak hidupnya. Beberapa tradisi budaya dari seluruh dunia - seperti Animisme , Taoisme , Hindu , Budha , dan Jainisme - juga mendukung beberapa bentuk hak-hak hewan tersebut.


Ryder menggambarkan bahwa rasa sakit adalah salah satu indikator mengukur moralitas di era sekarang. Jika manusia enggan dilukai dan merasa sakit, maka hewan juga demikian, sebab keduanya adalah makhluk hidup yang dapat merasakan pain atau kesakitan, dalam Bukunya Painism: A Modern Morality (2001).

Pada awal abad ke-17 di Eropa muncul pergerakan pembelaan Atas Hewan yang dikenal dengan istilah “Pembelaan Atas Kekejaman pada Hewan”. Namun gagasan tersebut menuai pro dan kontra. Kebanyakan orang saat itu tidak melihat pembelaan itu diperlukan karena menganggap hewan sebagai komoditas.

Sejak saat, itu hingga akhir abad ke-19 para filsuf terus memperdebatkan tentang konsep hak asasi hewan. Mulai dari Rene Descartes, John Locke, Immanuel Kant, Jean-Jacques Rousseau, dan Jeremy Bentham setuju kalau perlakuan terhadap hewan sudah seharusnya dibenahi. Meski di antara mereka juga ada perdebatan tentang perlukah manusia membela hak asasi hewan. Tapi semuanya sepakat kalau perlakuan keji dan bengis kepada hewan sudah tak relevan lagi.

Di era sekarang, hak asasi hewan sudah lebih berkembang. Manusia dianggap masih bisa menggunakan hewan untuk membantu pembangunan peradaban, termasuk di dalamnya dijadikan ternak, bahan penelitian, dan sebagainya. Namun, manusia juga harus menimbang aspek kelayakan yang di sejumlah negara turut diatur regulasi. Misalnya bagaimana peternakan yang layak atau aturan melindungi jenis hewan tertentu atau ketentuan soal kesejahteraan hewan atau animal welfare.

Di Indonesia sejak tahun 1967 telah mempunyai regulasi mengenai kesehatan hewan yakni UU 6/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan. UU 6/1967 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sesuai dengan amanat UU 18/2009 yang telah diubah oleh UU 41/2014, dinyatakan bahwa kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.

Ancaman sanksi bagi setiap oang yang melanggar peraturan dan ketentuan dalam UU 18/2009 jo UU 41/2014, diatur dalam Pasal 85 mengenai sanksi administratif dan denda. Besarnya denda minimal Rp.1.000.000,- (Pasal 85 ayat (4) huruf a), maksimal Rp.500.000.000,- (Pasal 85 ayat (4) huruf c). Sedangkan ancaman pidana penjara diatur dalam Pasal 86 sampai dengan Pasal 93, paling singkat 3 bulan dan paling lama 9 tahun.

Dengan adanya Hak Asasin Hewan, marilah kita perlakukan Hewan secara bermartabat dan selayaknya sebagaimana telah dijelaskan di atas. Di dunia ini Mahluk hidup tidak hanya manusia ada hewan dan atau binatang. Mereka juga memiliki rasa dan berhak untuk hidup, oleh karena itu marilah kita menghindari eksploitasi terhadap hewan agar mereka tetap beregenerasi dan tidak punah.

Quotes dari Paul Mc Cartney (personil group band The Beatles): You can judge a man's true character by the way he treats his fellow animals. Anda bisa menilai karakter sesungguhnya seorang pria dengan melihat cara dia memperlakukan hewan.
Load comments