Peraturan Tentang Simaksi Yang Penting Kita Ketahui Bersama
InfoKementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah menerbitkan aturan tentang Simaksi dengan nomor : P.7/IV-SET/2011 “ Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru”
Maka dengan adanya aturan tersebut siapa saja yang hendak masuk kawasan Konservasi harus mendapatkan izin dari UPT (Unit Pelaksana Teknis) selaku pengelola kawasan tersebut. Berikut adalah beberapa poin tentang Simaksi yang wajib kita ketahui bersama
SYARAT :
1. Bagi Warga Negara Indonesia
A. Penelitian dan Pengembangan, Persyaratan :
a. Proposal kegiatan.
b. Fotocopy tanda pengenal.
c. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
d. Surat Rekomendasi Dari Mitra Kerja.
B. Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan, Persyaratan :
a. Proposal kegiatan.
b. Fotocopy tanda pengenal.
c. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
d. Surat Rekomendasi Dari Mitra Kerja.
C. Pembuatan Film, Persyaratan :
a. Proposal kegiatan.
b. Fotocopy tanda pengenal.
c. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
D. Ekspedisi, Persyaratan :
a. Proposal kegiatan.
b. Fotocopy tanda pengenal.
c. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
E. Jurnalistik, Persyaratan :
a. Proposal kegiatan.
b. Fotocopy tanda pengenal.
c. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
d. Fotocopy Kartu pers.
F. Perpanjangan SIMAKSI, Persyaratan :
a. Laporan hasil kegiatan
b. SIMAKSI yang masih berlaku.
2. Bagi Warga Asing A. Penelitian dan Pengembangan, Persyaratan :
a. Surat keterangan jalan dari kepolisian.
b. Proposal kegiatan.
c. Fotocopy Paspor.
d. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
e. Surat Izin Penelitian Dari Kementerian Negara Riset Dan Teknologi.
f. Surat Pemberitahuan Penelitian Dari Kementerian Dalam Negeri
g. Surat Rekomendasi Dari Mitra Kerja.
B. Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan, Persyaratan :
a. Surat keterangan jalan dari kepolisian.
b. Proposal kegiatan.
c. Fotocopy Paspor.
d. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
e. Surat Rekomendasi Dari Mitra Kerja.
C. Pembuatan Film, Persyaratan:
C. Pembuatan Film, Persyaratan:
a. Surat keterangan jalan dari kepolisian.
b. Proposal kegiatan.
c. Fotocopy Paspor.
d. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
e. Surat Izin pembuatan film dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
f. Sinopsis.
g. Daftar peralatan.
h. Daftar anggota tim.
D. Ekspedisi, Persyaratan :
a. Surat keterangan jalan dari kepolisian.
b. Proposal kegiatan.
c. Fotocopy Paspor.
d. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
E. Jurnalistik, Persyaratan :
a. Surat keterangan jalan dari kepolisian.
b. Proposal kegiatan.
c. Fotocopy Paspor.
d. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
d. Fotocopy Kartu pers.
F. Perpanjangan SIMAKSI, Persyaratan :
a. Laporan hasil kegiatan
b. Perizinan dari instansi tekait yang masih berlaku
c. Surat rekomendasi dari Kepala Balai TN setelah presentasi.
b. Perizinan dari instansi tekait yang masih berlaku
c. Surat rekomendasi dari Kepala Balai TN setelah presentasi.
PROSEDUR :
1. Permohonan SIMAKSI
1. Permohonan SIMAKSI
- Permohonan SIMAKSI diajukan oleh pemohon kepada Kepala Balai Taman Nasional .
- Permohonan untuk lebih dari satu lokasi UPT, SIMAKSI diterbitkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PHKA.
- Permohonan untuk satu lokasi UPT, SIMAKSI diterbitkan dan diperpanjang oleh Balai TN.
2. Perpanjangan SIMAKSI
KEWAJIBAN PEMEGANG SIMAKSI :
MASA BERLAKU SIMAKSI :
- Perpanjangan SIMAKSI dapat didelegasikan penerbitannya kepada Kepala SPTN Wilayah
- Kegiatan Penelitian dan Pengembangan, Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan Permohonan perpanjangan SIMAKSI 10 hari kerja sebelum SIMAKSI berakhir.
- Kegiatan Pembuatan film, Ekspedisi dan Jurnalistik Permohonan perpanjangan SIMAKSI 3 hari kerja sebelum SIMAKSI berakhir.
KEWAJIBAN PEMEGANG SIMAKSI :
- Membayar pungutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
- Meminta izin atas penggunaan atau peminjaman sarana prasarana milik negara kepada Kepala Balai TN.
- Selama melaksanakan kegiatan, pemegang SIMAKSI harus didampingi petugas Balai TN.
- Jika masa berlaku SIMAKSI selesai, pemegang SIMAKSI berkewajiban :
- Mempresentasikan hasil kegiatan kepada Kepala Balai TN.
- Menyerahkan laporan hasil kegiatan.
- Menyerahkan kopy lm kepada Balai TN paling lama 1 bulan setelah lm diproduksi, khusus kegiatan pembuatan lm.
MASA BERLAKU SIMAKSI :
- Kegiatan Penelitian dan Pengembangan . Masa berlaku kegiatan 3 bulan, Perpanjangan SIMAKSI Kegiatan 3 Bulan.
- Kegiatan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan. Masa berlaku kegiatan 1 bulan, Perpanjangan SIMAKSI Kegiatan 1 bulan
- Kegiatan Pembuatan Film. Masa berlaku kegiatan 14 hari, Perpanjangan SIMAKSI Kegiatan 14 hari.
- Kegiatan Ekspedisi dan Jurnalistik. Masa berlaku kegiatan 10 hari, Perpanjangan SIMAKSI Kegiatan 10 hari.
Itulah beberapa poin tentang Simaksi yang perlu kita ketahui bersama. Dan masih banyak aturan yang berkaitan dengan perihal di atas, seperti Peraturan Pemerintah No.P-20/Menlhk/setjen/kum/. 1/6/2018 tentang “ Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi”